Protektorat Seluruh Palestina

Protektorat Seluruh Palestina, juga dikenal dengan nama Protektorat Gaza, adalah negara berusia pendek yang didirikan pada tanggal 22 September 1948 di wilayah yang direbut oleh Kerajaan Mesir selama Perang Arab-Israel 1948. Negara yang terletak di Jalur Gaza ini berstatus sebagai protektorat yang diperintah oleh Pemerintahan Seluruh Palestina. Perdana Menteri negara ini adalah Ahmed Hilmi Pasha, sementara presidennya adalah Hajj Amin al-Husseini.[2] Pada Desember 1948, hanya dalam waktu tiga bulan setelah deklarasi pendirian negara ini, Pemerintahan Seluruh Palestina dipindah ke Kairo dan kemudian tidak diizinkan kembali ke Gaza, sehingga pemerintahan ini menjadi pemerintahan dalam pengasingan. Resolusi Liga Arab kemudian memutuskan untuk menjadikan Jalur Gaza sebagai protektorat resmi Mesir, sehingga wewenang pemerintahan ini pun semakin mengecil hingga akhirnya pemerintahan ini dibubarkan pada tahun 1959 dan secara hukum digabung dengan Republik Arab Bersatu. Namun, secara de facto, wilayah Gaza diduduki oleh militer Mesir.

Protektorat Seluruh Palestina
حكومة عموم فلسطين
1948–1959
Bendera Palestina
Bendera
Jalur Gaza setelah gencatan senjata
Jalur Gaza setelah gencatan senjata
Status
Hanya diakui sebagian
Negara pengekor Mesir
Ibu kota
Yerusalem (claimed)
Kota Gaza (de facto 1948)
Kairo (de facto 1949-59)
Bahasa yang umum digunakan
Bahasa Arab Palestina
Agama
Islam Sunni, Kekristenan
Pemerintahan
Republik
Presiden
 
• 1948
Haji Amin al-Husayni
Perdana Menteri
 
• 1948
Ahmed Hilmi Pasha
Era Sejarah
Perang Dingin
• Didirikan
22 September 1948
• Gencatan senjata 1949
1949
• Liga Arab secara resmi menjadikan Mesir sebagai penguasa Gaza[1]
1952
• Krisis Suez
1956–1957
• Dibubarkan
1959
Mata uang
Pound Mesir
Kode ISO 3166
PS
Didahului oleh Digantikan oleh
 Mandat Palestina
Pendudukan Jalur Gaza oleh Mesir 
Terdapat perdebatan mengenai apakah protektorat ini hanyalah boneka Mesir atau memang merupakan upaya pertama untuk mendirikan negara Palestina yang merdeka. Walaupun Pemerintahan Seluruh Palestina mengklaim yurisdiksi atas seluruh wilayah Mandat Palestina, yurisdiksinya secara de facto hanya terbatas di Jalur Gaza, karena wilayah Tepi Barat dianeksasi oleh Yordania dan sisa wilayah Palestina dikuasai oleh Israel. Protektorat Seluruh Palestina sangat bergantung kepada pemerintah Mesir untuk memperoleh pendanaan. Selain itu, pada masa berdirinya protektorat ini, wilayah Jalur Gaza diperintah oleh Mesir secara de facto.

Mesir tidak pernah menawarkan kewarganegaraan kepada rakyat Palestina di Jalur Gaza. Mereka diberikan "Paspor Seluruh Palestina" dan tidak diizinkan masuk secara bebas ke Mesir. Namun, paspor ini hanya diakui oleh enam negara Arab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHUN 80an INDONESIA LEBIH MAJU DARI TIONGKOK, KINI JAUH TERTINGGAL, APA PRINSIPNYA

BAHASA DAERAH yang UNIK

mengenal kota aleppo