Apakah mengibarkan bendera asing legal di Indonesia

 Pertanyaan ini sudah terjawab dengan baik di jawaban-jawaban lainnya. Intinya ialah bendera asing adalah tanda kedaulatan. Maka bendera-bendera negara asing dikibarkan di gedung-gedung perwakilan mereka.

Oleh karena itu saya akan mencoba menjelaskannya dari sudut pandang lain. Saya juga sudah membaca pranala yang disertakan.

 Polisi ini terutama bertindak di Sorong, Papua Barat. Saya melihat ada makna tersirat dari larangan ini.

Papua itu sebuah wilayah dengan sebuah gerakan separatis yang eksis. Kita sering mendengar tentang insiden pengibaran bendera Bintang Kejora,

 yang merupakan simbol Organisasi Papua Merdeka. Maka hal ini sangatlah sensitif di Pulau Papua. Bisa-bisa nanti mereka mengibarkan bendera Vanuatu atau Belanda di sana dan lalu bendera Bintang Kejora.

Papua Barat

Jadi demikianlah pendapat saya.

Semoga jawaban saya bermanfaat.

Catatan Kaki

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHUN 80an INDONESIA LEBIH MAJU DARI TIONGKOK, KINI JAUH TERTINGGAL, APA PRINSIPNYA

BAHASA DAERAH yang UNIK

mengenal kota aleppo