Perbedaan pandangan Soekarno dan Hatta tentang bentuk negara Indonesia di awal kemerdekaan (Kesatuan atau Federal)?

 Mari kita bandingkan:

Sistem Pemerintah

  • Negara kesatuan: Tetap berada di dalam pusat serta pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam membuat keputusan sementara.
  • Negara federal: Sebagian besar kekuasaan kecuali kekuasaan yang memiliki keterkaitan dengan urusan internasional didelegasikan pada pemerintah daerah ataupun provinsi.

Untuk hal ini menurut saya Sistem pemerintahan negara federasi lebih baik agar segala beban tidak berada di pusat, pemerintah daerah seharusnya lebih tahu kondisi nyata didaerahnya sehingga pengambilan keputusan lebih baik oleh pemerintah daerah.

Meme ini adalah dampak negatif dari Sistem pemerintahan Negara Kesatuan.

Bentuk Pemerintah

  • Negara kesatuan: mempunyai satu pemerintahan yang disebut dengan pemerintah pusat.
  • Negara federal: mempunyai 2 pemerintahan, pertama berada di posisi sentral dan yang kedua berada di tingkat negara bagian atau provinsi.

Menurut saya, bentuk pemerintahan kita tidak jauh berbeda dengan federasi karena terdapat posisi sentral (Presiden dan Wakilnya, MPR, DPR, DPD, MK, MA, Komisi Yudisial, dan BPK) serta negara bagian (Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan).

Penyelesaian Masalah

  • Negara kesatuan: pengadilan tinggi tidak mampu memberikan penghakiman ataupun ucapan untuk undang – undang atau undang – undang yang disahkan oleh parlemen.
  • Negara federal: jika terjadi permasalahan antara institusi di dalam pemerintah federal, pengadilan akan ikut campur dalam menangani urusan tersebut.

Menurut saya, Federasi lebih baik dalam penyelesaian suatu masalah agar netral.

Kekuasaan

  • Negara kesatuan: kekuasaan dan otoritas terbagi atas pemerintah tingkat bawah jika diperlukan.
  • Negara federal: terdapat hirarki kekuasaan yang berasal dari tingkat federal hingga tingkat negara begian dan lokal.

Menurut saya, dua-duanya sama saja karena di negara manapun, kekuasaan dipegang oleh orang yang memiliki harta dan koneksi yang kuat.

Sistem Peraturan

  • Negara kesatuan: terdapat peraturan yang sama dan berlaku di seluruh negeri dibawah sistem pemerintahan.
  • Negara federal: terdapat variasi dalam peraturan yaitu peraturan ditingkat pusat dengan negara bagian.

Saya lebih prefer Sistem peraturan negara federal. Setiap wilayah di Indonesia memiliki keberagaman budaya dan adat sehingga peraturan lebih cocok apabila disesuaikan dengan wilayahnya. Menurut saya, Indonesia juga seperti negara federal kok, beberapa wilayah di Indonesia memiliki peraturan tersendiri tingkat negara bagian namun tidak melenceng dari peraturan tingkat pusat.

Membuat Kesepakatan

  • Negara kesatuan: meskipun bukanlah praktek secara umum, namun suatu negara atau daerah yang independen harus mendapat izin dari pemerintah pusat. Ada kemungkinan izin bisa saja dicabut kapanpun oleh pemerintah pusat.
  • Negara federal: pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membentuk sebuah kesepakatan untuk dijalankan bersama – sama.

Dalam membuat kesepakatan, saya lebih setuju dengan cara negara federal untuk meningkatkan sinergi dan tidak terjadi miscommunication yang saya lihat sering terjadi antara pemerintah daerah dan pusat di Indonesia, apalagi kalau dari partai yang berbeda.

Kekuatan Devolusi

  • Negara kesatuan: dibentuk oleh daerah pemerintahan itu sendiri.
  • Negara federal: kekuatan berada pada pemerintah pusat, akan tetapi dimulai dari tingkat bawah terlebih dahulu.

Kalau yang ini saya lebih setuju dengan negara federasi. Bagaimanapun yang lebih mengetahui kondisi di lapangan seharusnya adalah tingkat bawah lalu keputusan diambil bersama dengan pemerintah pusat sebagai kekuatan utama.

Dalam kasus darurat serta ketepatan waktu

  • Negara kesatuan: lebih responsif
  • Negara federal: lebih mengutamakan formalitas serta aspek hukum

Untuk hal ini, saya lebih prefer Negara federasi juga. Hal-hal darurat harusnya dipertimbangkan secara formalitas, dilihat aspek hukumnya, dipikirkan dampaknya bersama-sama, tidak asal ceplas-ceplos saja. Contohnya seperti dulu saat Covid-19 baru meruak.

Status Warga Negara

  • Negara kesatuan: tidak peduli warga negara berasal dari mana, baik berasal dari negara bagian yang terhubung di dalam pemerintahan pusat, rakyat tetep menjadi bagian warga pemerintah pusat serta wilayahnya juga dianggap sebagai wilayah pemerintahan nasional.
  • Negara federal: warga negara sangat bergantung pada komponen negara di tempat warga negara itu berada.

Status warga negara pun saya lebih setuju dengan negara federasi. Wilayah pemerintahan nasional, baru-baru ini saja wilayah lain diperhatikan oleh pusat. Entah apakah bentuk negara kesatuan membuat pemerintah daerah menunggu pusat bergerak baru mereka gerak atau emang maunya korupsi saja.

Jadi intinya, Negara federasi menurut saya lebih cocok diterapkan di Indonesia karena lebih menyesuaikan dengan perbedaan budaya yang ada di Indonesia.

Negara kesatuan juga sebenarnya tidak buruk, hanya saja kondisi partai di Indonesia terlalu banyak membuat tujuan dari Sistem negara kesatuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya memihak pada pihak tertentu malah tidak tercapai karena seluruh partai oposisi berebut menempati posisi pusat dimana kekuasaan utama dan paling besar dalam pengambilan keputusan berada.

Negara kesatuan yang dimana tidak memihak mau dari asal mana, ras apa, agama apa juga tidak ada gunanya kalau partainya sendiri tidak diversity.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHUN 80an INDONESIA LEBIH MAJU DARI TIONGKOK, KINI JAUH TERTINGGAL, APA PRINSIPNYA

BAHASA DAERAH yang UNIK

mengenal kota aleppo