Wilayah Polandia yang dipulihkan

Wilayah yang Dipulihkan atau Tanah yang Dipulihkan ( bahasa Polandia : Ziemie Odzyskane ), juga dikenal sebagai Daerah Perbatasan Barat ( bahasa Polandia : Kresy Zachodnie ), dan sebelumnya disebut Wilayah Barat dan Utara ( bahasa Polandia : Ziemie Zachodnie i Północne ), Wilayah yang Dipostulasikan ( bahasa Polandia : Ziemie Postulowane ) dan Wilayah Pengembalian ( Polandia : Ziemie Powracające ), adalah bekas wilayah timur Jerman dan Kota Bebas Danzig yang menjadi bagian Polandia setelah Perang Dunia II , yang pada saat itu sebagian besar penduduk Jerman dideportasi secara paksa .

Alasan penggunaan istilah "Dipulihkan" adalah bahwa wilayah-wilayah ini merupakan bagian dari negara Polandia, dan hilang oleh Polandia dalam periode yang berbeda selama berabad-abad. [3] Hal ini juga mengacu pada Konsep Piast bahwa wilayah-wilayah ini adalah bagian dari tanah air tradisional Polandia di bawah dinasti Piast (ada sebagian kecilnya di bawah Polandia bahkan setelah Piast berakhir), setelah berdirinya negara pada Abad Pertengahan . Namun, selama berabad-abad, mereka mayoritas berbahasa Jerman melalui proses pemukiman Jerman ke arah timur ( Ostsiedlung ), ekspansi politik ( Drang nach Osten ), serta pergeseran bahasa akibat Jermanisasi penduduk lokal Polandia , Slavia , dan Prusia Baltik. . [4] Oleh karena itu, selain wilayah tertentu seperti Silesia Atas Barat , Warmia , dan Masuria , pada tahun 1945 sebagian besar wilayah ini tidak memiliki komunitas berbahasa Polandia yang cukup besar.

Meskipun sebagian besar wilayah mempunyai periode pemerintahan Polandia yang panjang, yang berlangsung selama ratusan tahun, beberapa wilayah dikuasai oleh adipati dan raja Polandia untuk periode singkat hingga beberapa dekade. Berbagai wilayah, ketika tidak berada di bawah kekuasaan Polandia, pada waktu yang berbeda berada di bawah kekuasaan Kerajaan Bohemia (Ceko) , Hongaria , Austria , Swedia , Denmark , Brandenburg , Prusia , dan Reich Jerman . Banyak wilayah juga merupakan bagian dari berbagai kadipaten yang dikuasai Polandia, yang terbentuk sebagai akibat dari fragmentasi Polandia , yang dimulai pada abad ke-12.

Mayoritas penduduk sebelumnya melarikan diri dari wilayah tersebut pada tahap-tahap akhir perang atau diusir oleh otoritas komunis Soviet dan Polandia setelah perang berakhir, meskipun minoritas Jerman masih tetap tinggal di beberapa tempat. Wilayah-wilayah tersebut dimukimkan kembali oleh orang-orang Polandia yang pindah dari Polandia tengah, para repatriat Polandia yang terpaksa meninggalkan wilayah-wilayah bekas Polandia bagian timur yang telah dianeksasi oleh Uni Soviet , orang-orang Polandia yang dibebaskan dari kerja paksa di Jerman Nazi , dan orang-orang Ukraina yang dimukimkan kembali secara paksa di bawah " Operasi Vistula ", dan minoritas lain yang menetap di Polandia pascaperang, termasuk Yunani dan Makedonia . [5]

Namun, bertentangan dengan pernyataan resmi bahwa bekas penduduk Jerman di Wilayah yang Dipulihkan harus segera dipindahkan ke rumah orang Polandia yang mengungsi akibat aneksasi Soviet, Wilayah yang Dipulihkan pada awalnya menghadapi kekurangan populasi yang parah. [6] Otoritas komunis yang ditunjuk Soviet yang melakukan pemukiman kembali juga melakukan upaya untuk menghilangkan banyak jejak budaya Jerman, seperti nama tempat dan prasasti bersejarah pada bangunan.

Perbatasan pascaperang antara Jerman dan Polandia ( garis Oder–Neisse ) diakui oleh Jerman Timur pada tahun 1950 dan oleh Jerman Barat pada tahun 1970, dan ditegaskan oleh Jerman yang bersatu kembali dalam Perjanjian Perbatasan Jerman–Polandia tahun 1990.

Polonisasi Wilayah yang Dipulihkan
sunting

Tentara Polandia menandai perbatasan baru Polandia-Jerman pada tahun 1945
Republik Rakyat harus menempatkan penduduknya di dalam perbatasan baru untuk memperkuat kekuasaan atas wilayah tersebut. [12] Dengan aneksasi Kresy oleh Uni Soviet, Polandia secara efektif dipindahkan ke barat dan luas wilayahnya berkurang hampir 20% (dari 389.000 menjadi 312.000 km 2 (150.194 menjadi 120.464 mil persegi)). [57] Jutaan orang non-Polandia – terutama orang Jerman dari Wilayah yang Dipulihkan, serta beberapa orang Ukraina di wilayah timur – harus diusir dari Polandia baru, sementara sejumlah besar orang Polandia perlu dimukimkan kembali karena telah diusir dari Kresy. Orang-orang yang diusir disebut "repatriat" . [12] Hasilnya adalah pertukaran populasi terbesar dalam sejarah Eropa. [12]

Gambaran tentang wilayah barat dan utara yang baru dipulihkan Wilayah Piast digunakan untuk membentuk para pemukim Polandia dan para "repatriat" yang tiba di sana menjadi komunitas yang koheren yang setia kepada rezim baru, [58] dan untuk membenarkan pemindahan penduduk Jerman. [12] Yang sebagian besar dikecualikan dari pengusiran orang Jerman adalah " autochthons ", hampir tiga juta penduduk etnis Polandia/Slavia di Masuria ( Masurs ), Pomerania ( Kashubian , Slovincians ) dan Silesia Atas ( Silesia ). Pemerintah Polandia bertujuan untuk mempertahankan sebanyak mungkin wilayah asli, karena kehadiran mereka di bekas wilayah Jerman digunakan untuk menunjukkan sifat "Polandia" yang hakiki di wilayah tersebut dan membenarkan penggabungannya ke dalam negara Polandia sebagai wilayah yang "dipulihkan". [59] Proses "verifikasi" dan "rehabilitasi nasional" dilakukan untuk mengungkap "ke-Polandiaan yang tidak aktif" dan menentukan siapa yang dapat ditebus sebagai warga negara Polandia. Hanya sedikit yang benar-benar diusir. [59] Kaum "autochthons" tidak hanya tidak menyukai proses verifikasi yang subyektif dan seringkali sewenang-wenang, tetapi mereka juga menghadapi diskriminasi bahkan setelah menyelesaikannya, [60] seperti Polonisasi nama mereka. [61] Di wilayah Lubusz (sebelumnya Brandenburg Timur ), pemerintah setempat sudah mengakui pada tahun 1948 bahwa apa yang diklaim oleh PZZ sebagai penduduk Polandia "autochton" yang telah pulih sebenarnya adalah para pekerja migran yang di Jerman, yang telah menetap di wilayah tersebut pada akhir tahun 1948. Abad ke-19 dan awal abad ke-20 – kecuali satu desa, Babimost , tepat di seberang perbatasan sebelum perang. [62]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHUN 80an INDONESIA LEBIH MAJU DARI TIONGKOK, KINI JAUH TERTINGGAL, APA PRINSIPNYA

BAHASA DAERAH yang UNIK

Perilaku Organisasi