Subsidi Energi

Subsidi energi adalah sebuah tindakan yang membuat harga sumber energi di tingkat konsumen tetap berada di bawah harga pasar atau lebih tinggi dari harga pasar untuk subsidi harga di tingkat produsen. Subsidi energi juga dapat berarti mengurangi biaya yang digunakan oleh konsumen/produsen untuk membeli/memproduksi sumber energi. Subsidi dapat berupa transfer dana secara langsung, pendanaan secara tidak langsung, pengecualian pajak, pengendalian harga, pengendalian arus perdagangan, dan pembatasan akses pasar.


Subsidi bahan bakar fosil di antara negara OECD pada tahun 2011 mencapai 90 miliar US dollar, dan lebih dari 500 US dollar secara global.[1] Sedangkan subsidi energi terbarukan hanya 88 miliar US dollar pada tahun yang sama.[2] Dengan subsidi bahan bakar fosil yang terus terjadi, maka berdasarkan International Energy Agency, target pengendalian perubahan iklim tidak akan tercapai.[3]


Garis besar
sunting
Argumen utama yang digunakan dalam melakukan subsidi energi bagi sebuah negara yaitu:

Mempertahankan suplai untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menjaga sumber daya alam di dalam negeri
Peningkatan kualitas lingkungan (khusus subsidi energi alternatif/energi terbarukan)
Manfaat secara ekonomi; subsidi mengurangi harga sehingga merangsang sektor ekonomi tertentu untuk terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat miskin
Ketenagakerjaan; subsidi mempertahankan sektor ekonomi tertentu dan mencegahnya dari kebangkrutan yang dapat menyebabkan PHK[4]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHUN 80an INDONESIA LEBIH MAJU DARI TIONGKOK, KINI JAUH TERTINGGAL, APA PRINSIPNYA

BAHASA DAERAH yang UNIK

Perilaku Organisasi