FEDERASI KALIMANTAN TENGGARA
Federasi Kalimantan Tenggara[1] adalah satuan kenegaraan yang tegak berdiri sebagai daerah bagian [bukan negara bagian] dari RIS. Pada mulanya Belanda berencana menggabungkan daerah-daerah bagian di Kalimantan ini menjadi negara bagian sendiri yang dinamakan negara Borneo (bekas provinsi Borneo-Belanda) sebagaimana halnya negara Timur Besar (negara Indonesia Timur).
Federasi Kalimantan Tenggara
Daerah otonom setingkat negara di Indonesia
1947–1950
Peta Kalimantan Tenggara dalam Republik Indonesia Serikat
Sejarah
Era sejarah
Revolusi Nasional Indonesia
• Didirikan
8 Januari 1947
• Bergabung dengan Indonesia
4 April 1950
Didahului oleh Digantikan oleh
Republik Indonesia
Provinsi Kalimantan
Daerah bagian Kalimantan Tenggara merupakan penggabungan 3 Neo-landschap (Stb. 1947 Nomor 3):
Dewan Pulau Laut, terdiri Distrik Pulau Laut Utara dan Distrik Pulau Laut Selatan
Dewan Pagatan, terdiri Distrik Pagatan, Distrik Batulicin, Distrik Kusan
Dewan Cantung Sampanahan
Pembubaran
sunting
Pada tanggal 18 April 1950: Federasi Kalimantan Tenggara bersama dengan Dewan Dayak Besar dan Dewan Banjar dibubarkan dan selanjutnya menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan yang dibentuk pada tanggal 14 Agustus 1950 dengan gubernur dr. Moerjani.
Suku Bangsa
Komposisi Sukubangsa di Kalimantan Tenggara 1930 (termasuk Pasir)[2]
Suku Bangsa 1930 Persentase
Total 391,927 100%
Dayak 33,821 8,63%
Banjar 254,399 64,91%
Bugis 43,340 11,06%
Jawa 36,451 9,30%
Suku lainnya (Mandar, Bajau, dll) 23,916 6,10
Komentar
Posting Komentar