MENGAPA INDONESIA TIDAK BERBATASAN DENGAN REPUBLIK FEDERASI MIKRONESIA

 

Daerah yang dimaksud adalah yang ditanda panah

Mengapa bagian yang dekat Yap Islands dan Caroline Islands tidak dijadikan ZEE Indonesia saja?

Seperti yang tercantum dalam UU RI Nomor 5 Tahun 1983 Yang membahas mengenai Zona Ekslusif Ekonomi, tertulis bahwasanya Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah diakuinya rezim zona ekonomi eksklusif selebar 200 (dua ratus) mil laut sebagai bagian dari hukum Laut Internasional yang baru.

Ya, batas ZEE negara dibatasi sampai 200 mil atau sekitar 370 Km jauhnya (diukur dari pantai), dan ZEE Indonesia saat ini sudah tepat dan sesuai hukum itu, jadi tidak perlu ditambah.

International Waters Zone (Biru Tua)

Nah, perairan di sebelah Timur Laut Indonesia tadi termasuk perairan yang tidak dimiliki oleh negara manapun.

Perairan yang tidak dimiliki oleh ZEE negara manapun disebut sebagai Perairan Internasional. Karena perairan ini tidak dimiliki oleh negara manapun, sehingga negara manapun memiliki hak untuk menangkap ikan, navigasi, penerbangan, pemasangan kabel dan pipa, serta penelitian ilmiah.

Kesimpulannya Mengapa bagian yang dekat Yap Islands dan Caroline Islands tidak dijadikan ZEE saja agar Indonesia mempunyai perbatasan laut dengan Kepulauan Mikronesia? Karena sudah ada hukum internasional nya, yang membatasi ZEE hingga 200 mil jauhnya.

Tambahan peta pulau-pulau terluar Indonesia, yang bisa memperjelas ZEE Indonesia :

Catatan Kaki

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHUN 80an INDONESIA LEBIH MAJU DARI TIONGKOK, KINI JAUH TERTINGGAL, APA PRINSIPNYA

BAHASA DAERAH yang UNIK

Perilaku Organisasi